Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Samin Tan Jadi Buronan KPK Terkait Suap Tambang

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 06 Mei 2020 |21:31 WIB
Samin Tan Jadi Buronan KPK Terkait Suap Tambang
Samin Tan (Foto: KPK)
A
A
A

JAKARTA - Nama Bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk (BLEM), Samin Tan (SMT) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK mendaftarkan Samin Tan sebagai buronan setelah dua mangkir alias tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. 

Samin Tan merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM. Ia ditetapkan tersangka sejak 1 Februari 2019.

"KPK memasukkan nama tersangka SMT (Samin Tan) dalam Daftar Pencarian Orang. KPK menetapkan SMT sebagai tersangka sejak 1 Februari 2019 dalam perkara dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (6/5/2020).

Ali menjelaskan, Samin Tan tercatat telah dua kali mangkir saat dipanggil sebagai tersangka. Salah satunya, Samin Tan mangkir pemeriksaan pada 2 Maret 2020. "Padahal KPK telah mengirimkan surat panggilan pada tanggal 28 Februari 2020," sambungnya.

 KPK

Kemudian, KPK mengirimkan kembali surat panggilan kedua pada 2 Maret 2020 untuk pemeriksaan pada 5 Maret 2020. Namun, Samin Tan kembali tidak memenuhi panggilan tersebut dan mengirimkan surat dengan alasan sakit menyertai surat keterangan dokter.

"Dalam surat tersebut, tersangka SMT menyatakan akan hadir pada 9 Maret 2020," imbuhnya.

Pada 9 Maret 2020, Samin Tan lagi-lagi kembali meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit dan butuh istirahat selama 14 hari dan melampirkan surat keterangan dokter.

Selanjutnya, pada 10 Maret 2020, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Samin Tan. Atas dasar surat itu, KPK melakukan pencarian terhadap Samin Tan ke beberapa tempat di antaranya, dua rumah sakit di Jakarta, apartemen milik tersangka di kawasan Jakarta Selatan, dan beberapa hotel di Jakarta Selatan.

"Namun, hingga saat ini keberadaan SMT belum diketahui," ujarnya.

Berdasar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK kemudian meminta bantuan pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan terhadap Samin Tan.

"KPK memasukkan SMT ke dalam Daftar Pencarian Orang sejak 17 April 2020. KPK juga telah mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Up. Kabareskrim Polri tertanggal 17 April 2020 perihal Daftar Pencarian Orang atas nama SMT," paparnya.

KPK juga telah mencantumkan informasi DPO berupa foto dan identitas Samin Tan lewat lama resmi KPK, https://www.kpk.go.id/id/dpo/1616-dpo-samin-tan. KPK meminta agar masyarakat yang mengetahui keberadaan Samin Tan untuk segera melapor.

"Jika ada yang memiliki informasi silakan hubungi KPK di Call Center 198, email : [email protected] atau Kantor Kepolisian terdekat. Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat diperlukan," kata Ali.

Dalam perkara ini, Samin Tan diduga memberi hadiah atau janji kepada mantan Anggota DPR, Eni Maulani Saragih terkait pengurusan terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejumlah Rp5 miliar.

Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement