BEKASI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, Jawa Barat mengeluarkan surat instruksi mengenai pembayaran zakat, infaq maupun sodaqoh.
Surat instruksi untuk MUI Kecamatan se-Kota Bekasi bernomor surat : 016/MUI-BKS/V/2020. Zakat fitrah yang biasa dibayarkan pada Ramadhan tidak harus menunggu malam lebaran.
Ketua MUI Kota Bekasi KH Mir'an Syamsuri mengatakan, adapun besaran zakat yang harus dibayarkan setiap orangnya yakni 2,5 kg berupa makanan pokok (beras) atau uang sebesar Rp40.000.
"Itu sesuai dengan edaran Ketua Baznas Jawa Barat Nomor 107 Tahun 2020 mengenai besaran zakat fitrah di kota dan kabupaten se-Jawa Barat tahun 1441 H / 2020 Masehi," ujar dia, Rabu (6/5/2020).
Baca Juga: MUI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Bekasi Rp40.600 Per Orang
Zakat Mal yang sudah mencapai satu nishob walaupun belum jatuh haul, kata dia, bisa dibayarkan melalui Baznas Kota Bekasi dan UPZ Kecamatan agar di distribusikan tepat sasaran.