JAKARTA – Empat belas anak buah kapal (ABK) WNI yang diduga mengalami perlakukan tidak manusiawi di atas kapal penangkap ikan China yang merapat di Busan, Korea Selatan saat ini tengah menjalani karantina dan akan dipulangkan ke Indonesia dalam waktu dekat.
Dalam wawancara dengan iNews TV pada Kamis (7/5/2020), Duta Besar Republik Indonesia di Seoul, Umar Hadi mengatakan bahwa ke-14 ABK WNI yang tiba di Busan dengan kapal penangkap ikan Tiongkok, Tian Yu 8 pada bulan lalu.
Kepada aparat Korea Selatan, mereka memberikan keterangan dan pengaduan mengenai perlakuan tidak manusiawi dan eksploitasi yang diterima selama bekerja di kapal berbendera China Long Xin 629, sebelum dipindahkan ke Tian Yu 8.
Setibanya di Busan, Ke-14 ABK WNI harus menjalani karantina selama 14 hari sesuai dengan peraturan pemerintah Korea Selatan di masa pandemi Covid-19, sehingga tidak dapat langsung dipulangkan ke Indonesia.
Karantina yang mereka jalani di satu hotel di Kota Busan itu dijadwalkan berakhir hari ini.