Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aksi Pencurian Terekam CCTV, Napi Asimilasi Kembali Mendekam di Bui

Agregasi Harian Jogja , Jurnalis-Kamis, 07 Mei 2020 |14:44 WIB
Aksi Pencurian Terekam CCTV, Napi Asimilasi Kembali Mendekam di Bui
(Foto: Harian Jogja)
A
A
A

"Barang bukti di antaranya sejumlah rokok, uang tunai senilai Rp1 juta, dan motor milik pelaku yang digunakan untuk menjalankan aksinya juga disita, pelaku tidak membobol warung milik korban karena memang korban sedang istirahat, jadinya warung tidak terpantau" imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHP tindak pencurian dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun.

RA mengaku mencuri karena terdesak keadaan ekonomi yang pas-pasan. "Uangnya untuk kebutuhan saya sendiri. Saya sebenarnya tidak mau mencuri, namun karena tidak mempunyai pekerjaan yang jelas akhirnya saya mencuri, akhirnya saya nekad mencuri," ucap RA dengan

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement