
“Rumah itu menjadi titik kumpul para remaja yang hendak tawuran,” ujarnya.
Mereka mengakui akan melakukan tawuran dengan geng pelajar dari sekolah lain. Lokasinya sudah ditentukan di Jalan Ring Road Selatan, Yogyakarta di wilayah Banguntapan.
Sampai saat ini, petugas masil melakukan pemeriksaan dan mendalami kasus ini. Lantaran membawa senjata tajam, mereka bisa dikenai Undang-undang Darurat RI no 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
“Kita masih periksa siapa yang memiliki dan membawa sajam. Termasuk dengan sekolah mana akan diajak tawuran,” ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)