SEOUL โ Empat belas anak buah kapal (ABK) warga Indonesia yang diduga mengalami perlakuan tidak manusiawi di atas kapal penangkap ikan China dipulangkan dari Korea Selatan ke Tanah Air pada hari ini (8/5/2020).
Menurut keterangan yang diterima dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul, mereka diterbangkan pada Kamis pagi dengan pesawat Garuda Indonesia dari Bandara Incheon, dengan didampingi pejabat KBRI Seoul. Semua ABK WNI tersebut dilaporkan dalam keadaan sehat.
ke-14 ABK WNI itu adalah awak kapal Long Xin 629 yang tiba di Busan dengan kapal penangkap ikan Tiongkok, Tian Yu 8 pada bulan lalu.
Kepada aparat Korea Selatan, mereka memberikan keterangan dan pengaduan mengenai perlakuan tidak manusiawi dan eksploitasi yang diterima selama bekerja di kapal berbendera China Long Xin 629, sebelum dipindahkan ke Tian Yu 8.
Setibanya di Busan, Ke-14 ABK WNI harus menjalani karantina selama 14 hari sesuai dengan peraturan pemerintah Korea Selatan di masa pandemi Covid-19, sehingga tidak dapat langsung dipulangkan ke Indonesia.
(Baca Juga:ย Menlu Retno Marsudi Telepon 14 ABK WNI yang Pulang dari Korsel)
Follow Berita Okezone di Google News
(amr)