Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dugaan Pelecehan di UII, Korban Dilaporkan Mencapai 30 Orang

INews.id , Jurnalis-Jum'at, 08 Mei 2020 |08:23 WIB
Dugaan Pelecehan di UII, Korban Dilaporkan Mencapai 30 Orang
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

YOGYAKARTA – Seorang alumnus UII Yogyakarta diduga melakukan tindakan pelecehan seksual. Terduga pelaku diketahui berinisial IM yang merupakan lulusan tahun 2016.

Korban dugaan pelecehan ini dilaporkan mencapai 30 orang yang kesemuanya mahasiswi. Jumlah ini diketahui setelah para korban yang berasal dari sejumlah universitas di DIY melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.

Wakil Direktur LBH Yogyakarta Meila Nurul Fajriah mengungkapkan, berdasarkan hasil pendataan ada 30 mahasiswi dari berbegai perguruan tinggi menjadi korban dugaan pelecehan dari IM.

Ia menyatakan beragam bentuk pelecehan seksual dilakukan IM sejak 2016 hingga 11 April 2020. Sebut saja kontak langsung atau serangan fisik seperti memaksa korban membuka baju, melalui telepon dan pesan singkat, termasuk video call, serta via media sosial.

"Para korban atau penyintas ini sebelumnya juga tidak menduga akan terjadi seperti yang dilakukan IM, karena yang bersangkutan dikenal sebagai orang yang baik dan menjadi panutan," ucap Meila, Rabu 6 Mei 2020, seperti dikutip dari iNews.id.

Ia menerangkan, pihaknya kini masih menyusun langkah hukum yang akan diambil, termasuk melaporkan IM ke polisi.

"Kami juga masih menunggu apa yang menjadi keinginan para korban dan fokus terhadap kondisi mereka yang masih merasa takut dan trauma dengan peristiwa yang dialami," jelasnya.

Ilustrasi pelecehan. (Foto: Shutterstock)

Sebelumnya dugaan pelecehan ini diungkap oleh Aliansi UII Bergerak dalam selebaran daring tertanggal 28 April 2020. Dalam seleberannya itu mereka menyatakan sikap dan sejumlah tuntutan kepada Rektor UII Yogyakarta.

Sementara Rektor UII Profesor Fathul Wahid mengatakan sudah membaca selebaran daring yang dibuat oleh Aliansi UII Begerak tersebut.

UII sendiri pada prinsipnya tidak memberi ruang kepada tindakan pelecehan atau kekerasan seksual. Maka itu sebagai tindak lanjut telah melakukan pelacakan informasi dan membentuk tim untuk melakukan verifikasi.

Hasil pelacakan belum ada laporan resmi, namun menemukan ada dua psikolog UII yang dikontak oleh dua korban berbeda untuk mendapatkan pendampingan psikologis, pada Maret dan Juli 2018 serta pertengahan April 2020, satu korban lain menghubungi Direktorat Pembinaan Kemahasiswaan (DPK) UII.

"Tim psikolog dan DPK UII saat ini sedang merencanakan forum untuk mendalami keterangan dari korban," jelas Fathul, Kamis 30 April 2020.

UII juga menyediakan bantuan pendampinan psikologis kepada korban lain melalui layanan konseling mahasiswa di DPK UII. Oleh karena itu, jika ada korban lain, diharap melaporkan melalui formulir pengaduan daring di laman beh.uii.ac.id.

Fathul melanjutkan, mengenai proses hukum, dikarenakan status IM adalah alumni, maka mendorong korban membawa masalah ini ke ranah hukum. UII sudah meminta LKBH Fakultas Hukum UII untuk memberi bantuan atau pendampingan hukum jika diperlukan korban.

"Kami mengganggap serius isu ini dan posisi UII sangat tegas, tidak memberi ruang kepada tindakan pelecehan atau kekerasan seksual. Sehingga jalan yang paling mungkin adalah membawanya ke ranah hukum," tandasnya.

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement