Meski belum ditemukannya pelanggaran UU Pilkada, namun, ungkap Arif, pihak Bawaslu tetap melakukan pencegahan, agar setiap bansos bagi masy terdampak covid-19 tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik.
"Adapun secara tertulis Bawaslu juga sudah membuat surat himbauan kepada bupati supaya tiap bansos tidak digunakan sebagai pencitraan dan lain sebagainya,"tegasnya.
Baca Juga : Bansos Corona Ditempel Foto Incumbent Hanya Sakiti Warga
Senada,devisi penangan pelanggaran Bawaslu Klaten Tri Hastuti. Mengatakan jika mengandung unsur pelanggaran perundang-undangan lainnya, maka Bawaslu akan meneruskan pelanggaran tersebut pada instansi yang berwenang.
"Pasal 30 huruf e: UU 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah menyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang Bawaslu adalah meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi berwenang," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.