"Perpres sama sekali tidak menyinggung mengenai 5 tahun ke depan apakah DKI Jakarta tetap menjadi Ibu Kota negara atau tidak," ujarnya.
Baca juga: Survei: 56,9 Persen Publik Setuju Ibu Kota RI Dipindahkan ke Kaltim
Menurut dia, DKI Jakarta masih dijadikan sebagai Ibu Kota dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2020 lantaran secara hukum Jakarta masih menjadi Ibu Kota dan pusat pemerintahan.
Baca juga: Bertemu Presiden Jokowi, Tony Blair Sebut Pemindahan Ibu Kota Visi Luar Biasa
"Sehingga pengaturan tata ruangnya harus mengakomodasi atau memelihara kondisi fungsi eksisting DKI Jakarta sebagai Ibu Kota negara dan pusat pemerintahan tersebut," tandasnya.
(Salman Mardira)