Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jakarta Masih Ibu Kota RI hingga 2039

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Sabtu, 09 Mei 2020 |17:08 WIB
Jakarta Masih Ibu Kota RI hingga 2039
Kota Jakarta (Okezone.com/Arif)
A
A
A

"Perpres sama sekali tidak menyinggung mengenai 5 tahun ke depan apakah DKI Jakarta tetap menjadi Ibu Kota negara atau tidak," ujarnya.

Baca juga: Survei: 56,9 Persen Publik Setuju Ibu Kota RI Dipindahkan ke Kaltim

Menurut dia, DKI Jakarta masih dijadikan sebagai Ibu Kota dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2020 lantaran secara hukum Jakarta masih menjadi Ibu Kota dan pusat pemerintahan.

Baca juga: Bertemu Presiden Jokowi, Tony Blair Sebut Pemindahan Ibu Kota Visi Luar Biasa

"Sehingga pengaturan tata ruangnya harus mengakomodasi atau memelihara kondisi fungsi eksisting DKI Jakarta sebagai Ibu Kota negara dan pusat pemerintahan tersebut," tandasnya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement