Pemeriksaan para ABK itu sendiri tetap memperhatikan standar protokol kesehatan dalam penanganan virus corona.
Sebagaimana diberitakan, ke-14 ABK WNI yang pulang ke Tanah Air, pada Jumat 8 Mei 2020. Mereka adalah awak kapal penangkap ikan berbendera China, Long Xin 629 yang tiba di Busan, Korea Selatan dengan kapal penangkap ikan Tiongkok, Tian Yu 8 pada bulan lalu.
Mereka melaporkan telah menerima perlakuan tidak manusiawi dan diskriminasi selama bekerja di kapal Long Xin 629.
Seorang awak kapal WNI lain yang tiba bersama mereka di Busan telah meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit di kota itu. Penyebab kematian ABK WNI, yang diketahui berinisial E, dikarenakan penyakit pneumonia, yang diduga berkaitan dengan kondisi hidup dan kerja di atas kapal tersebut.
Selama berada di Busan, para ABK WNI menjalani karantina selama 14 hari dan dimintai keterangan mengenai kondisi mereka saat bekerja di kapal Long Xin 629 oleh aparat penegak hukum Korea Selatan untuk ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
(Arief Setyadi )