JAKARTA - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskim Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap 14 anak buah kapal (ABK) Long Xin 629. Mereka diperiksa sebagai saksi.
"Satgas TPPO Bareskrim Polri sedang melaksanakan pemeriksaan saksi 14 ABK Long Xin 629 terkait 3 jenazah ABK WNI yang dilarung ke laut dan dugaan perlakuan eksploitasi TPPO terhadap ABK WNI," ujar Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri Kombes John W Hutagalung, Minggu (10/5/2020).
John W Hutagalung mengatakan, pelaksanaan pemeriksaan dilakukan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC), Jakarta. Proses pemeriksaan juga dengan memperhatikan protokol Covid-19.
Baca Juga: Polri Periksa ABK WNI yang Diduga Diperbudak di Kapal China
Ke-14 ABK WNI yang pulang ke Tanah Air, pada Jumat 8 Mei 2020 itu merupakan awak kapal penangkap ikan berbendera China, Long Xin 629 yang tiba di Busan, Korea Selatan dengan kapal penangkap ikan Tiongkok, Tian Yu 8 pada bulan lalu.