
Ke depan lanjut Sambo, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status dari tahap penyelidikan menjadi pendidikan dan membuat laporan polisi yang dibuat oleh internal kepolisian atau laporan A.
"Melakukan gelar perkara guna menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan dengan membuat laporan polisi model A," tandasnya.
Baca juga: DPR: Penyalur ABK WNI di Kapal China Harus Dituntut Bertanggung Jawab
Sebelumnya, Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskim Polri masih melakukan pemeriksaan 14 anak buah kapal (ABK) Long Xin 629 yang dipulangkan ke Indonesia pada Jumat 8 Mei 2020. Mereka diperiksa sebagai saksi.