BEKASI – Tidak seberuntung aksi-aksi sebelumnya, tiga kawanan spesialis penodongan yang kerap melancarkan aksinya di dalam angkot di Kota Bekasi harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kawanan penodong di dalam angkot ini langsung diringkus Tim Reskrim Polsek Medan Satria, Kota Bekasi, setelah melancarkan aksinya pada Sabtu 9 Mei 2020. Ketiganya adalah JN, AF, dan TS.
Baca juga: Polisi Gadungan di Depok Todong Warga Pakai Pistol Mainan
"Korban ketika itu hendak pergi bekerja di daerah Kelapa Gading. Korban menaiki angkot di depan Grand Mall dan ditodong pisau oleh tersangka di dalam angkot," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko, Senin 11 Mei 2020.
Ketiga pelaku, kata dia, sudah berulang kali melancarkan aksinya terhadap penumpang angkot. Dalam melakukan penodongan, mereka selalu bertiga dan kerap melakukan tindak kekerasan.
"Para pelaku bekerja sama dan memastikan wanita korban naik angkot sendirian. Kini Polsek Medan Satria telah melakukan pengembangan lagi," ujar Wijonarko.
Selain membekuk ketiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu telepon genggam, satu tas hitam milik korban, dan senjata yang digunakan para pelaku.
Baca juga: Todongkan Senjata ke Pelajar di Kemang, Pengemudi Lamborghini Dilaporkan ke Polisi
Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Wijonarko mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dalam memilih kendaraan umum. "Naik kendaraan yang terpercaya. Kalau bisa jangan sendirian. Kalau mau naik kendaraan, catat nomor polisinya," papar dia.
(Hantoro)