Kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati mengatakan, status kliennya telah bebas demi hukum sesuai dengan Pasal 24 Ayat (4) KUHAP karena penyidik kehabisan waktu untuk melengkapi berkas perkara hingga P21 selama 120 hari.
"Statusnya keluar demi hukum, kalau memang ada penyidikan lagi statusnya di luar," kata Titis.

Titis menilai, kasus menimpa Johan Anuar terkesan dipaksakan karena laporannya sudah dari 2017 dan baru ditetapkan tersangka tiga tahun kemudian. Dia janji meminta perlindungan hukum untuk kliennya ke Mabes Polri dan Kompolnas.
"Kami khawatir ada proses penekanan dan pemaksaan dalam kasus ini sehingga dipaksakan agar P21," katanya.