Titis mengkritik kliennya dibebaskan pada malam hari. "Seharusnya dari berita acara berlaku tanggal 12 Mei 2020. Tetapi ini dibebaskannya memilih malam hari, sehingga klien kami seperti dizalimi, nama baiknya dirusak," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, Johan Anuar kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di OKU yang bersumber dari APBD sebesar Rp6,1 miliar. Setelah diaudit BPK, ditemukan kerugian negara sebesar Rp3, 49 miliar.
Sebelumnya ada empat orang yang sudah divonis bersalah atas kasus ini, yakni Hidirman pemilik tanah, mantan Kepala Dinas Sosial OKU, Najamudin, mantan Asisten I Setda OKU Ahmad Junaidi, dan mantan Sekda OKU Umirtom.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.