Dari informasi yang dikumpulkan, kasus penegakan hukum tindak pidana minerba yang berujung penyanderaan personil kepolisian itu, berawal dari adanya tulisan masyarakat dalam status media sosial Facebook atas nama Abunyani Yani pada grup 'Bungo bebas bicara' yang diposting pada 7 Mei 2020 tentang adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Jambi, pada Jumat 8 Mei 2020.
Mendapatkan informasi tersebut, tim dari Unit Tipidter Polres Bungo lngsung melakukan penyelidikan bersama dengan personil Polsek Pelepat dengan jumlah personil 13 orang.
Baca Juga : Penanganan Corona Ala Pemerintah Bikin IDI Kebingungan
Selanjutnya, petugas langsung melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) PETI di Desa Batu Kerbau.
Memasuki area pertambangan, petugas menemukan adanya alat berat yang digunakan oleh orang-orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, namun sudah ditinggalkan oleh pekerjanya.
(Angkasa Yudhistira)