Usai ditembak, sambung Memo, petugas membawa tersangka ke RS Bhayangkara untuk diselamatkan jiwanya. Namun dalam perjalanan nyawa tersangka tidak bisa diselamatkan.
Kemudian jenazah tersangka dibawa ke kamar mayat RSU dr Soetomo. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti rangsel yang berisi sabu dan sepucuk senpi kecil.
"Tersangka merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2015. Tersangka pernah ditahan di Lapas Porong," tandas Memo.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.