Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dirut PT CMIT Segera Disidang atas Kasus Korupsi Proyek Bakamla

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 13 Mei 2020 |05:33 WIB
Dirut PT CMIT Segera Disidang atas Kasus Korupsi Proyek Bakamla
Ali Fikri (Okezone.com/Arie)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Backbone Coastal Surveillance System di Badan Keamanan Laut (Bakamla) 2016, Rahardjo Pratjihno yang juga Direktur Utama PT CMI Tekhnologi (CMIT).

Berkas sekaligus barang bukti kasus dan tersangkanya sudah dilimpahkan oleh penyidik KPK ke jaksa penuntut umum, Selasa (12/5/2020) untuk didakwakan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rahardjo Pratjihno akan segera disidang.

"Penyidik KPK melaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim JPU, untuk tersangka atau terdakwa Rahardjo Pratjihno," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Tim Jaksa penuntut umum pada KPK mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Rahardjo Pratjihno. Jika surat dakwaan itu sudah rampung, Rahardjo bakal langsung disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"JPU dalam waktu 14 hari akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor dan persidangannya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," terangnya.

 Ilustrasi

Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 59 saksi untuk tersangka Rahardjo. Para saksi tersebut nantinya juga akan ada yang kembali dipanggil untuk diperiksa di persidangan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement