JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Backbone Coastal Surveillance System di Badan Keamanan Laut (Bakamla) 2016, Rahardjo Pratjihno yang juga Direktur Utama PT CMI Tekhnologi (CMIT).
Berkas sekaligus barang bukti kasus dan tersangkanya sudah dilimpahkan oleh penyidik KPK ke jaksa penuntut umum, Selasa (12/5/2020) untuk didakwakan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rahardjo Pratjihno akan segera disidang.
"Penyidik KPK melaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim JPU, untuk tersangka atau terdakwa Rahardjo Pratjihno," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Tim Jaksa penuntut umum pada KPK mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Rahardjo Pratjihno. Jika surat dakwaan itu sudah rampung, Rahardjo bakal langsung disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"JPU dalam waktu 14 hari akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor dan persidangannya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," terangnya.

Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 59 saksi untuk tersangka Rahardjo. Para saksi tersebut nantinya juga akan ada yang kembali dipanggil untuk diperiksa di persidangan.