JAKARTA - Kabid Humas Polda Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh organisasi masyarakat (Ormas) kepada pengusaha tak boleh dengan paksaan. Jika dilakukan dengan paksaan dan kekerasan, maka pelaku bisa dikenai sanksi pidana.
"Kalau dia (Ormas) cuma minta THR terus pengusaha memberi yah enggak ada masalah, yang jadi masalah kalau minta tapi ormasnya memukul, itu pidana," kata Yusri saat dihubungi, Rabu (13/5/2020).
Yusri menjelaskan, bukan sebuah kewajiban pengusaha memberikan THR ke ormas. Begitu juga, ormas tak punya hak untuk memaksa pengusaha.
Baca juga: Polda Jabar Bubarkan 12.781 Kerumunan Massa saat PSBB
"Kalau pengusaha menolak pun pengusaha juga enggak masalah," ucapnya.