"Sampai saat ini sudah ada tiga laporan kehilangan terkait pencurian yang dilakukan oleh pelaku. Dan hal ini akan kami lakukan pendalaman," kata Helky, Rabu (13/5/2020).
Akibat perbuatan pelaku, diduga para korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupian.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana maksimal lima tahun penjara,” tandasnya.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.