Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Sita Uang Palsu Rp2,9 Miliar dari Mobil yang Melintasi Pos PSBB

Asep Juhariyono , Jurnalis-Rabu, 13 Mei 2020 |13:27 WIB
Polisi Sita Uang Palsu Rp2,9 Miliar dari Mobil yang Melintasi Pos PSBB
Polres Tasikmalaya saat rilis pengungkapan pemalsuan uang senilai Rp2,9 miliar di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (13/5/2020). (Foto : iNews/Asep Juhariyono
A
A
A

"Terkait keberadaan uang palsu ini apakah diproduksi sendiri atau terkait dengan kelompok atau sindikat uang palsu, hingga saat ini masih didalami," tutur Hendria.

Tersangka pemalsuan uang senilai Rp2,9 miliar saat pengungkapan kasus di Mapolres Tasikmalaya (Foto : iNews/Asep Juhariyono)

"Keempat tersangka adalah MD, NF, MS dan JU asal Jakarta, Cianjur dan Tangerang. Jeempat tersangka bersama barang bukti saat ini sudah ditangkap dan mendekam di sel tahanan Mako Polres Tasikmalaya,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan keempat tersangka semua jumlah uang palsu belum pernah diedarkan. Jumlahnya masih sama saat dibawa dari daerah Jakarta.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 36 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (erh)

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement