"Itu kami baru ungkap dari keterangan si NF. Saat pemeriksaan," ucap Tahan.
Baca juga: KPAI Desak Kasus ABG Bunuh Bocah Diselesaikan Melalui Proses Rehabilitasi
Lebih lanjut, ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan berkas ketiga pelaku dan NF sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Iya sudah P21. Tinggal dilakukan persidangan," tutup Tahan.
Sebelumnya diwartakan, NF (15) yang merupakan pelaku pembunuhan sadis terhadap bocah 5 tahun di Sawah Besar, Jakarta Pusat, ternyata turut menjadi korban pelecehan seksual. Hal itu pun dibenarkan oleh Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat.