Hebohnya surat tersebut juga telah diselidiki pihak polisi. Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan menyelidiki kasus jual beli surat keterangan sehat bebas Covid-19 di toko online tersebut. Jika ditemukan unsur pidana, pelakunya akan diproses secara hukum.
"Kami akan lakukan penyelidikan, kalau terbukti ada tindak pidana kami akan proses," kata Aryo.
Sejak pemerintah melonggarkan moda transportasi umum beroperasi lagi, surat keterangan sehat dan bebas Covid-19 kini diburu masyarakat yang ingin bepergian. Sesuai protokol kesehatan, bagi yang ingin bepergian di masa pandemi Covid-19 wajib ada surat keterangan sehat.
Pihak toko online, Tokopedia dan Shopee juga turut menanggapi hal tersebut. Keduanya sepakat untuk memastikan agar surat keterangan sehat tidak dapat dijual di platform.
"Kami tidak pernah mendukung praktik tidak bertanggung jawab seperti ini. Tokopedia terus melakukan upaya untuk memastikan berbagai produk yang dijual dalam platform kami sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik dari sisi jenis produk, harga, kesesuaian judul maupun deskripsi,” kata External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya.