4. Evaluasi dan Penataan Jadwal
Setelah kejadian tersebut, Febri mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi berkala dan penataan jadwal penerbangan. Selain itu, pihaknya akan tetap menerapkan physical distancing.
Febri menegaskan, pihak bandara PT Angkasa Pura II selalu beroperasi dengan merujuk kepada Peraturan Menteri Perhubungan No 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.