Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bripda GAP yang Viral Kokang Senjata "Pacarmu Ganteng" Harus Disanksi Tegas

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 16 Mei 2020 |10:21 WIB
Bripda GAP yang Viral Kokang Senjata
Neta S Pane (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana memberi sanksi tegas kepada anggotanya berinisial Bripda GAP yang videonya mengokang senjata api larang panjang viral di media sosial (medsos).

Bripda GAP dalam video itu mengokang senjata sambil berkata "pacarmu ganteng, kaya, bisa gini gak?". Alhasil, tayangan itu ramai diperbincangkan dan mendapatkan komentar negatif di lini massa.

"Diharapkan bersikap tegas. Artinya, yang bersangkutan tidak hanya ditegur, tapi diberi sanksi tegas," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane kepada Okezone di Jakarta, Sabtu (16/5/2020).

 Baca juga: Polisi Kokang Senajata "Pacarmu Ganteng Bisa Gini" Diperiksa Propam

Sanksi tegas, kata Neta, bisa berupa pencabutan izin memegang senjata api atau ditarik kembali ke markas, tidak bertugas dulu di lapangan.

Menurut Neta, senjata bagi polisi bukanlah alat yang bisa diperuntukan sebagai bahan candaan.

"Setiap anggota Polri harus memiliki tanggung jawab yang besar terhadap senjata api yang dipercayakan kepadanya," ucap Neta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement