Menurut dia, penegakan hukum harus tetap dipegang dalam satu sistem yang disebut criminal justice system. Sehingga, jangan sampai justru mengacaukan criminal justice system yang ada. Draf Perpres ini lanjut dia, juga mengikis kewenangan konsultatif DPR dan kewenangan Presiden untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang.
”Hal itu akan mengancam sistem check and balances dalam birokrasi pengerahan kekuatan pertahanan. Sebab, kewenangan Presiden sangat kuat (terkait pelibatan TNI-red) tanpa kontrol check and balances dari DPR,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komnas HAM juga menolak draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Mengatasi Aksi Terorisme yang akan diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, pihaknya akan menyurati Jokowi agar tidak meneken Perpres tersebut. Menurut dia, isi Pepres tersebut sangat berbahaya bagi kelangsungan demokrasi dan upaya menjaga, melindungi serta menegakkan HAM di Indonesia.
"Kami akan menyurati Presiden Joko Widodo, karena menjadi ancaman keras," kata Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.