BENGKULU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkulu Selatan, meringkus dua tersangka bandar dan pengedar narkoba jenis sabu, berinisial MH (33) dan DP (31) warga Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.
Keduanya diamankan saat mengonsumsi narkotika jenis sabu, di kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Bengkulu selatan, di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Minggu (17/5/2020).
Dari tangan dua oknum yang diketahui pegawai honorer tersebut polisi berhasil mengamankan, satu paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening di atas meja ruang istirahat kantor Damkar Bengkulu Selatan, serta barang bukti lainnya.
Kasat Narkoba Polres Bengkulu Selatan, Iptu Welli Wanto Malau mengatakan, kedua tersangka diamankan saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu di Kantor Damkar Bengkulu selatan.
''Saat ingin ditangkap pelaku lagi duduk di dalam kantor Damkar, saat digeledah barang bukti yang ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening di atas meja ruang istirahat di kantor Damkar,'' kata Welli, dalam keterangan yang diterima okezone, Minggu (17/5/2020).

Dari tangan tersangka, kata Welli, berhasil diamankan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu paket kecil sisa pakai, dua unit handphone, satu buah korek gas, satu set bong, dan satu buah gunting warna orange.
''Kedua pelaku berikut barang bukti masih diamankan guna dilakukan pengembangan. Kami masih mendalami asal usul barang haram tersebut didapat serta menelusuri dugaan adanya keterlibatan bandar besar sabu,'' tutup Welli.
(Arief Setyadi )