Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sanksi Pelanggar PSBB di Tangerang: Bersihkan Fasilitas Umum hingga Denda Rp50 Ribu

Isty Maulidya , Jurnalis-Senin, 18 Mei 2020 |11:26 WIB
Sanksi Pelanggar PSBB di Tangerang: Bersihkan Fasilitas Umum hingga Denda Rp50 Ribu
Ilustrasi pemeriksaan kendaraan. (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

TANGERANG - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang diperpanjang hingga 31 Mei 2020. Perpanjangan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443 dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Perpanjangan masa PSBB ini membuat Pemkot Tangerang mengambil langkah tegas terhadap para pelanggar aturan PSBB, dengan menerapkan sanksi.

(Baca Juga: Bansos Sembako Tahap Tiga Disalurkan, Jokowi: Semoga Lebih Cepat dan Lancar)

Asisten Tata Pemerintahan Pemkot Tangerang Ivan Yudhianto menjelaskan, sanksi yang diberikan berupa denda ataupun sanksi sosial. Sanksi tersebut juga tidak hanya berlaku untuk masyarakat umum, tetapi juga berlaku untuk pelaku usaha, pengguna kendaraan bermotor, transportasi umum serta kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.

"Sanksinya bisa berupa sanksi sosial atau denda. Ini juga berlaku untuk pelaku usaha, dan pengguna kendaraan," jelas Ivan, Senin (18/05/2020).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement