Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sanksi Pelanggar PSBB di Tangerang: Bersihkan Fasilitas Umum hingga Denda Rp50 Ribu

Isty Maulidya , Jurnalis-Senin, 18 Mei 2020 |11:26 WIB
Sanksi Pelanggar PSBB di Tangerang: Bersihkan Fasilitas Umum hingga Denda Rp50 Ribu
Ilustrasi pemeriksaan kendaraan. (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

Sementara itu, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, sanksi diberikan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan physical distancing, social distancing dan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

"Selain itu untuk memberikan kepastian hukum, pemberian sanksi serta optimalisasi PSBB dalam mencegah bertambahnya angka penyebaran," jelas Arief.

Arief juga meminta agar seluruh masyarakat Kota Tangerang dapat bersama-sama meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan dalam mencegah bertambahnya angka penyebaran Covid-19.

"Kalau semua disiplin dan tertib saya yakin pandemi ini akan segera berakhir. Kita kendalikan sama-sama, mudah-mudahan kita bisa lebaran dan beraktifitas seperti biasa," pungkas Wali Kota. (qlh)

(Amril Amarullah (Okezone))

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement