
Pemberian sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 29 Tahun 2020. Warga yang beraktivitas di luar rumah tanpa menggunakan masker atau membuat kerumunan akan diberikan sanksi berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama dua jam atau membayar Rp50 ribu.
Baca juga: Tenaga Kesehatan di Bengkulu Positif Covid-19 Bertambah Jadi 31 Orang
Selanjutnya, denda sebesar Rp10 juta akan diberikan bagi orang atau lembaga yang menyelenggarakan acara dan menyebabka kerumunan orang. Sementara itu, pihaknya akan menyegel perusahaan yang melanggar aturan pembatasan aktivitas kerja.
Sebelumnya, Pemkot Tangerang telah mewajibkan pelanggar aturan PSBB mengikuti rapid test. Para petugas yang ada di titik cek poin akan membawa warga yang kedapatan melanggar aturan PSBB ke kelurahan terdekat untuk mengikuti rapid test. Langkah tersebut diambil karena jumlah pelanggar PSBB sejak tahap I hingga ke tahap II masih tinggi. Selain itu, rapid test juga dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.