Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penipuan Modus Sembako Murah di Tengah Corona, Pelaku Untung Rp1 Miliar

Isty Maulidya , Jurnalis-Senin, 18 Mei 2020 |14:00 WIB
Penipuan Modus Sembako Murah di Tengah Corona, Pelaku Untung Rp1 Miliar
Polisi menunjukkan barang bukti kasus penipuan sembako murah. (Foto: Okezone.com/Isty M)
A
A
A

TANGERANG - GA (34) ditangkap oleh aparat kepolisian karena melakukan penipuan. Perempuan tersebut memanfaatkan situasi sulit di tengah pandemic Covid-19, dengan menawarkan paket sembako dengan harga yang jauh di bawah harga pasaran. Bahkan, lewat aksinya ini, GA telah meraup keuntungan hingga Rp1 miliar dalam kurun waktu tiga bulan.

Pelaku melancarkan aksinya tersebut dibantu oleh 7 rekannya yang lain. Mereka menawarkan paket sembako tersebut di berbagai media sosial. Harga yang ditawarkan pun terhitung sangat murah mulai dari Rp40 ribu hingga Rp80 ribu, berisi beras 5 kilogram, makanan kaleng, gula, tepung, teh, minyak goreng, mi instan, biskuit, dan susu kental manis.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary menjelaskan, pelaku meminta korban untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu. Setelah pembayaran lunas, barang akan dikirimkan ke alamat pemesan. Namun, pelaku tidak kunjung melengkapi pesanan paket sembako. Pelaku hanya mengirimkan setengah dari jumlah paket sembako yang dipesan.

(Foto: Okezone.com/Isty Maulida)

"Misalnya, korban memesan 100 parcel sembako, nanti yang dikirimkan hanya setengahnya saja, atau bahkan 30 persen dari jumlah pemesanan dengan alasan kehabisan barang. Dan nantinya, dia menjanjikan kalau sisanya dikirim beberapa minggu kemudian. Namun, sisa barang itu tidak pernah dikirim ke pemesan," kata Ade, Senin (18/05/2020).

Baca juga: Cerita Kosim, Hilang 4 Hari di Hutan tapi Serasa 1 Hari

Pelaku juga hanya melayani pemesanan dalam jumlah besar karena keuntungan yang didapat lebih besar. Selain itu, pelaku memanfaatkan masa pandemi Covid-19 dan masa jelang Idul Fitri 1441 Hijriah. Pelaku juga mengaku bahwa aksinya tersebut sudah dilakukan sejak Februari 2020.

"Korbannya ada 120 orang dan dia hanya melayani jumlah besar saja, karena keuntungannya pun lebih besar, ditambah ketika masuk masa pandemi dan dekat Lebaran, kegiatan ini semakin dilancarkan, karena banyak yang tertarik dengan harga murah dan spesifikasi barang yang banyak," ujarnya.

GA mendapatkan pasokan sembako dari tengkulak yang sudah bekerja sama dengannya. Kini GA tengah dalam proses penahanan dan akan dikenai Pasal 378 dan 372 tentang Penipuan dan Penggelapan.

"GA kita tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan hukuman empat tahun penjara, sementara rekannya yang lain masih kita lakukan pemeriksaan intensif," pungkas Ade.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement