Bagi sebagian warga, membunyikan petasan dan menerbangkan balon udara merupakan tradisi lebaran. Padahal menurut Arief Fitrianto tradisi ini membahayakan dan bisa menyebabkan Kematian.
Lebih lanjut Arief mengatakan pelaku akan dijerat dengan Undang Undang Darurat Tahun 1951 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga: Petasan Meledak, 4 Rumah Rusak Parah
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.