Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berjualan saat PSBB, Pedagang Kaki Lima Disemprot Disinfektan

Wildan Hidayat , Jurnalis-Selasa, 19 Mei 2020 |14:54 WIB
Berjualan saat PSBB, Pedagang Kaki Lima Disemprot Disinfektan
(Foto: Wildan Hidayat)
A
A
A

(Foto: Wildan Hidayat)

Sejauh ini, hanya sanksi fisik yang diberikan pada warga yang melangar. Padahal, Bupati Bogor Ade Yasin pernah mengatakan adanya sanksi berupa denda, mulai Rp100 ribu hingga Rp50 juta untuk pelanggar PSBB.

Baca juga: Habib Bahar ke Polisi: Saya Ngerokok Dulu Sebatang!

 

Rencananya, penindakan tidak hanya dilakukan di Pasar Lewi Liang, tapi juga menyasar pasar lainnya seperti Pasar Ciawi, Pasar Cileungsi dan Pasar Jonggol.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement