Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov Jatim Cabut Izin Sholat Idul Fitri di Masjid Agung Al-Akbar Surabaya

Avirista Midaada , Jurnalis-Selasa, 19 Mei 2020 |09:08 WIB
Pemprov Jatim Cabut Izin Sholat Idul Fitri di Masjid Agung Al-Akbar Surabaya
Sekda Pemprov Jatim Heru Tjahjono. Foto: Avirista Midaada/Okezone
A
A
A

Sebelumnya, surat edaran dari Sekda Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono viral di media sosial, kemudian jadi kontroversi. Kontroversi itu muncul karena saat ini sedang berlangsung Pembatasan Sosial Berskala Sosial (PSBB) di tengah pandemo COVID-19.

Sementara itu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan Sholat Idul Fitri bukan dilarang, namun ada pembatasan karena sedang terjadi pandemi COVID-19.

"Ada edaran MUI, Muhammadiyah, dan NU, kembali ke Pergub, sesungguhnya pada saat PSBB, ada proses pembatasan, bukan pelarangan dan penghentian (sholat Idul Fitri)," ucapnya.

Baca Juga: Fatwa Lengkap MUI tentang Salat Idul Fitri saat Pandemi Corona

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement