BENGKULU - Jajaran Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, meringkus 4 tersangka pengedar narkoba jenis sabu, berinisial J (38), A (37), BSJ (30), dan SIF (19) warga Kabupaten Rejang Lebong.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti, 1 paket kecil narkoba jenis sabu, 3 unit handphone berbagai merek, 1 paket besar sabu, 18 butir inex, uang tunai Rp13.750.000, 3 buah STNK, 2 BPKB, serta barang bukti lainnya.
Pengungkapan peredaran narkoba tersebut bermula dari penangkapan tersangka J, saat ingin bertransaksi di daerah jalan Lintas Curup, Rejang Lebong-Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Dari pengakuan J, jika barang haram tersebut diperoleh dari BSJ dan SIF.

Dari pengakuan dua tersangka itu, barang haram tersebut diperoleh dari tangan A. Di mana dari tangan A polisi berhasil menemukan barang bukti satu paket besar sabu seberat sekira 6,19 gram, inex 18 butir serta barang bukti lainnya.