Meraka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dheny Budhiono melalui Kasat Narkoba, Iptu Edy Suprianto mengatakan, tiga tersangka BSJ, SIF dan A, diduga merupakan bandar besar narkoba, yang baru satu pekan di Kabupaten Rejang Lebong.
''Tiga tersangka diduga bandar besar, mereka baru 1 minggu di Kabupaten Rejang Lebong. Kita masih mendalami apakah ketiga ini merupakan jaringan lintas provinsi atau tidak,'' kata Edy kepada Okezone, Rabu (20/5/2020).
(Awaludin)