Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Bandar Narkoba Lintas Provinsi

Demon Fajri , Jurnalis-Rabu, 20 Mei 2020 |14:52 WIB
 Polisi Tangkap Bandar Narkoba Lintas Provinsi
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

Meraka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dheny Budhiono melalui Kasat Narkoba, Iptu Edy Suprianto mengatakan, tiga tersangka BSJ, SIF dan A, diduga merupakan bandar besar narkoba, yang baru satu pekan di Kabupaten Rejang Lebong.

''Tiga tersangka diduga bandar besar, mereka baru 1 minggu di Kabupaten Rejang Lebong. Kita masih mendalami apakah ketiga ini merupakan jaringan lintas provinsi atau tidak,'' kata Edy kepada Okezone, Rabu (20/5/2020).

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement