Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bebas, Tiga Mantan Napi Teroris Disambut Haru Keluarga

Asep Juhariyono , Jurnalis-Kamis, 21 Mei 2020 |00:36 WIB
Bebas, Tiga Mantan Napi Teroris Disambut Haru Keluarga
Tiga mantan napi terorisme yang dinyatakan bebas disambut haru keluarganya di Polres Tasikmalaya. (Foto : iNews/Asep Juhariyono)
A
A
A

TASIKMALAYA – Suasana haru dan tangisan keluarga mewarnai pertemuan tiga mantan narapidana kasus terorisme (napiter), yaitu Ag (21 tahun), An (41), dan Dn (49), saat dikembalikan kepada pihak keluarganya di Polres Tasikmalaya Kota pada Rabu (20/5/2020).

Ketiga mantan napiter ini telah dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa hukuman selama dua tahun di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Setelah bertemu anak dan istrinya di halaman belakang gedung Mapolres Tasikmalaya Kota, mereka tak kuasa menahan tangis haru. Mereka saling berpelukan untuk melepaskan rasa rindu setelah berpisah selama menjalani hukuman.

Sebelum bertemu, ketiganya dijemput aparat Polres Tasikmalaya Kota bersama Tim Densus 88 Mabes Polri dari LP Cipinang dengan mobil polisi ke Tasikmalaya. Ketiga orang itu tiba di Polres Tasikmalaya Kota sekira pukul 17.00 WIB. Kedatangan mereka langsung disambut keluarga dengan suka cita, yang telah menunggu di Polres Tasikmalaya Kota.

Para mantan napi teroris itu akhirnya dapat kembali berkumpul dan berbuka puasa bersama keluarganya. Bahkan mereka bertiga juga bertemu para sahabat. Buka puasa bersama ditemani langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto dan Wakapolres Kompol Riki Arisetiawan.

Tiga mantan napi teroris yang bebas disambut haru oleh keluarganya di Polres Tasikmalaya Kota. (iNews/Asep Juhariyono)

Kapolres Tasikmalaya Kota, Anom mengatakan, polisi sengaja memfasilitasi kepulangan ketiga mantan napi teroris itu ke Tasikmalaya. Ketiganya langsung dipertemukan dan diserahkan kepada pihak keluarga setelah dinyatakan bebas murni.

"Kita harapkan mereka bisa kembali ke masyarakat dengan normal seperti warga normal lainnya," kata dia.

Sebagaimana diketahui, ketiganya ditahan karena kasus kerusuhan di Markas Komando (Mako) Brigadir Mobil (Brimob) Depok, Jawa Barat, pada 2018 silam. Diduga kerusuhan itu disebabkan para napi kasus terorisme.

Anom mengimbau masyarakat dapat menerima para mantan napi teroris itu. Sebab, lanjut dia, ketiga orang tersebut sudah menjalani hukuman selama dua tahun dan dinyatakan bebas murni.

Ia menambahkan, polisi akan terus berusaha mendorong dan mengawal agar proses adaptasi para mantan napi teroris itu dengan masyarakat berjalan lancar. "Saya yakin mereka bisa kembali dan berbaur untuk bergabung dengan masyarakat," kata dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement