JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan untuk sementara tidak ada warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban jatuhnya pesawat Pakistan International Airlines di Karachi, Pakistan, Jumat (22/5/2020).
Dikutip Sindonews, pesawat PIA dengan nomor penerbangan PK 8305 dengan rute Lahore - Karachi telah jatuh di daerah pemukiman saat akan mendarat di bandara Karachi pada pukul 14.50 waktu setempat. Penyebab kecelakaan pesawat yang mengangkut 99 penumpang dan 8 awak itu belum diketahui.
"KJRI Karachi saat ini sedang mencari informasi dari otoritas setempat mengenai kemungkinan adanya penumpang WNI," kata Kementerian Luar Negeri melalui pesan singkat yang diterima Sindonews.
"Untuk sementara ini, berdasarkan passenger list, tidak terdapat penumpang WNI," sambung pernyataan itu.
Kecelakaan ini terjadi hanya beberapa hari setelah negara itu mulai mengizinkan penerbangan komersial untuk dilanjutkan.