DENPASAR – Warga negara Prancis bernama Olivier Jover (47) yang memiliki 22,57 gram kokain, dituntut pidana penjara selama 12 tahun.
Atas perbuatannya, pada perseidangan yang dilangsungkan secara virtual, Jumat (22/5/2020), JPU Cokorda Intan Merlany Dewie menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain dituntut 12 tahun, pria yang bekerja sebagai kru kapal ini juga pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Mendengar tuntutan itu, terdakwa meminta waktu sepekan untuk melakukan pembelaan.
Di hadapan hakim pimpinan Wayan Gede Rumega, jaksa menyatakan terdakwa dibekuk petugas Bea dan Cukai di kantor Pos Renon. Awalnya ada paket mencurigakan yang diduga berisi narkotik dikirim dari Prancis dengan penerima atas nama Mr Wayan Surya yang beralamat di Jalan Pura Wates, Babakan, Canggu, pada hari Selasa 15 Oktober 2019.
Pada 16 Oktober 2019 sekitar pukul 10.00 Wita polisi melakukan control delivery terhadap paket itu. Namun saat mengirim paket ke alamat yang tertera, ternyata tidak ada nama orang bernama Mr Wayan Surya.
Sesuai SOP, pegawai kantor pos kemudian menelpon nomor handphone yang tertera di amplop paket itu. Akhirnya terhubung dengan seorang laki-laki menggunakan bahasa Indonesia tapi berdialek orang asing. Dia adalah terdakwa Olivier Jover.
Baca Juga : Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1441 Hijriah pada 24 Mei 2020
Hasil pembicaraan, petugas mengarahkan terdakwa agar mengambil paketnya ke Kantor Pos Batu Bolong, Canggu. Beberapa saat kemudian terdakwa menelpon pegawai kantor pos, meminta agar petugas kantor pos menuju ke SPBU di Jalan Pererenan, Banjar Kangkang, Desa Pererenan, Mengwi, Badung.
Lalu disepakati paket berupa amplop itu akan diterima di areal SPBU itu. Pukul 12.20 Wita para petugas kepolisian, pegawai pos dan petugas bea dan cukai sudah berada di SPBU.