Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Kepemilikan Kokain, Warga Prancis Dituntut 12 Tahun Penjara

Agregasi Balipost.com , Jurnalis-Jum'at, 22 Mei 2020 |20:23 WIB
Kasus Kepemilikan Kokain, Warga Prancis Dituntut 12 Tahun Penjara
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A
A
A

Para petugas kepolisian selanjutnya menyebar di beberapa titik. Beberapa menit kemudian terdakwa datang mengendarai sepeda motor dan langsung menghampiri pegawai pos. Setelah terjadi serah terima paket, dan ketika diminta tandatangan terdakwa langsung tancap gas mencoba kabur.

Para petugas berusaha menghadang, dan terdakwa terus berusaha melarikan diri. Bahkan terdakwa sempat menabrak seorang petugas kepolisian. Terdakwa kemudian terjatuh dan langsung disergap dan dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian. Hasil penggeledahan ditemukan 1 paket kokain di dalam amplop.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa di Perumahan Multi Permai, Jalan Pura Wates, Babakan, Canggu, Kuta Utara, Badung. Di sana petugas mengamankan 1 timbangan elektrik, dan barang bukti terkait lainnya.

Saat diinterogasi polisi, terdakwa tidak mengakui kepemilikan 1 amplop berisi kokain itu. Namun amplop itu sudah berada dalam kekuasaan terdakwa saat awal ditangkap.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement