"Untuk jalur masuk yang saat ini kita perlu awasi bersama, berada di wilayah jalur selatan yang memang sering terjadi dari Tanjung Lesung dan Bayah," ungkapnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sabu sebanyak 821 Kilogram yang dikemas dalam boks, di plastik bening yang dalam bungkusan lakban. Guna mengelabuhi petugas, pelaku mencampur sabu dengan asam kranji.
Selain AS, polisi juga mengamankan tersangka BA, warga negra Pakistan. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 132, 114 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman mati .
(Qur'anul Hidayat)