Kebijakan ini, tambah Zainal, telah disosialisasikan dengan pemasangan spanduk-spanduk di seputaran Kebun Raya Bogor juga melalui media sosial.
"Sudah kita mulai pasangkan spanduk-spanduk (pemberitahuan)," tutup Zainal.
Sebagaimana diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan tahun ini tidak ada pelaksanaan sholat Idul Fitri berjamaah di masjid atau di lapangan.
Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 yaitu tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Larangan sholat Idul Fitri di masjid dan lapangan juga bersandar pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kewilayahan yakni dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.