Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kebun Raya Bogor Tiadakan Sholat Idul Fitri 1441 H

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Sabtu, 23 Mei 2020 |20:05 WIB
Kebun Raya Bogor Tiadakan Sholat Idul Fitri 1441 H
Ilustrasi (Dok Okezone)
A
A
A

Kebijakan ini, tambah Zainal, telah disosialisasikan dengan pemasangan spanduk-spanduk di seputaran Kebun Raya Bogor juga melalui media sosial.

"Sudah kita mulai pasangkan spanduk-spanduk (pemberitahuan)," tutup Zainal.

Sebagaimana diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan tahun ini tidak ada pelaksanaan sholat Idul Fitri berjamaah di masjid atau di lapangan.

Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 yaitu tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Larangan sholat Idul Fitri di masjid dan lapangan juga bersandar pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kewilayahan yakni dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement