Baca Juga : Polda Jabar Larang Warga Gelar Takbir Keliling
Dalam aturan itu disebutkan kegiatan keagamaan masif yang menimbulkan atau menghadirkan kumpulan orang banyak dilarang atau termasuk yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.