Baca Juga : Polda Jabar Larang Warga Gelar Takbir Keliling
Dalam aturan itu disebutkan kegiatan keagamaan masif yang menimbulkan atau menghadirkan kumpulan orang banyak dilarang atau termasuk yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan.
(Erha Aprili Ramadhoni)