KARANGAYAR – Bupati Karanganyar Juliyatmono akhirnya mencabut kebijakannya untuk menggelar Sholat Idul Fitri di alun-alun.
Menurut Juli, keputusan dirinya selaku Bupati membatalkan menggelar Sholat Idul Fitri di alun-alun setelah pihaknya menerima surat dari Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah Nomor B/037/HM.02.01-14N/2020.
Dalam surat yang ditandatangani langsung Ketua Ombusman Jawa Tengah Siti Farida tertera perihal Pencegahan Tindakan Maladministrasi Atas Kebijakan Daerah Dalam Penerapan Penyebaran Covid-19.
Dalam surat tersebut, ombusman meminta Bupati Karanganyar memperhatikan kesehatan dan keselamatan warga sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga memerlukan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
"Pertama tentu ini juga harus memperhatikan semuanya apa yang sudah kita rencanakan Sholat Idul Fitri di alun-alun. Sesuai yang direncanakan (Sholat Id dialun-alun) ada protokol kesehatan. Tetapi semalam ada surat dari Ombudsman. Inti surat ini adalah (Bupati Karanganyar) untuk mengevaluasi secara komprehensif atas kebijakan menyelenggarakan Sholat Idul Fitri di alun-alun," tutur Juliyatmono, Sabtu (23/5/2020).