JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus alias RK kepada 105.325 narapidana Muslim dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Sebanyak 365 di antaranya langsung bebas.
“Pemberian remisi bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara, tetapi lebih jauh merupakan apresiasi yang diberikan negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas di selama berada di lapas/rutan,” kata Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam keterangan resminya kepada Okezone, Minggu (24/5/2020).
Reynhard merincikan bahwa 104.960 napi mendapatkan RK I berupa pengurangan masa hukuman. Sementara 365 mendapatkan RK II atau langsung bebas.
Pemberian remisi ini juga menghemat anggaran makan narapidana lebih dari Rp53 miliar dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp 17 ribu per-hari setiap orang.