Mahfud menyebut Sholat Id secara berjamaah di tanah lapang atau masjid saat pandemi corona adalah hal yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Pasalnya, itu termasuk kegiatan keagamaan yang berkerumun dan massif dan berpotensi menularkan Covid-19.
Adapun beleid yang melarang kegiatan keagamaan secara berkerumun dan massif diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Lalu dilarang juga oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.