JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 4 Juni mendatang, sebagai upaya percepatan pencegahan penyebaran virus corona. Atas dasar itu, Polda Metro Jaya kembali tidak memberlakukan sistem ganjil-genap hingga PSBB selesai.
"Sistem ganjil genap diperpanjang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar kepada wartawan, Senin (25/5/2020).
Dengan tidak berlakukan sistem ganjil genap, maka penindakan secara langsung maupun sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) turut ditiadakan. "Ditiadakan," singkatnya.
Sebagaimana diketahui, penerapan sistem ganjil genap lantaran adanya PSBB di Jakarta bukan pertama kalinya, terakhir sejak tanggal 19 April hingga 23 April. Kini penerapan peniadaan tersebut kembali diperpanjang.
"Diinformasikan bahwa diperpanjang dan ganjil genap tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 4 Juni 2020," tutup Fahri.
(Awaludin)