Menurut Dheny, setelah beredar informasi adannya benda yang terbang di udara, pihaknya mencoba melakukan pengamatan. Namun, karena benda tersebut terlalu tinggi, pada pengamatan pertama belum bisa meyakini benda tersebut apa. Sesaat setelah melakukan pengamatan visual, pihaknya segera melakukan tindak lanjut.
Salah satunya dengan melakukan koordinasi dengan Komandan Lanud Adi Soemarmo selaku pihak yang berwenang di wilayah udara restricted di wilayah Solo Raya.
"Kami juga sudah melaporkan kepada Otorita Bandara Wilayah III Surabaya. Siang kemarin Notam juga sudah dimintakan dari AirNav Semarang,” paparnya.
Dheny meminta pada masyarakat, meskipun pelepasan balon merupakan suatu tradisi, namun saat balon dilepas, wajib mengikuti peraturan menteri perhubungan nomor 40 tahun 2018. Dimana dalam aturan tersebut, ketinggian maksimal balon udara adalah 150 meter dan balon tersebut harus diikat dengan tali.
"Ketinggian maksimal 150 meter dan ditambatkan dengan tali pengaman,"ujarnya.