"Kemudian menumpang bus seolah-olah bus yang disetting seperti tanpa penumpang. Mereka mematikan lampu, kursi direbahkan, dan sembunyi di toilet," paparnya.
Selain itu, para pemudik juga menggunakan jasa travel ilegal yang melintasi jalur tikus. Hal itu untuk menghindari pemantauan petugas.
"Termasuk juga di hari-hari terakhir kami melaksanakan penindakan terhadap travel gelap. Hampir keseluruhannya menggunakan mobil pribadi. Kemudian mereka berusaha melewati jalan tikus untuk menuju lokasi mudik," tegasnya.
Sambodo menjelaskan adapun sangsi yang akan diterapkan hanya putar balik, kecuali ada pelanggaran lain. Pihaknya akan menerapkan UU LLAJ dengan pasal 308.
"Sanksinya putar balik. Apabila ada pelanggaran lalin maka dikenakan UU LLAJ. Contoh, travel gelap dikenakan pasal 308. Truk yang angkut penumpang atau orang dikenakan pasal 303," ujarnya.
(Fetra Hariandja)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.