Ia menjelaskan, pemberian data tersebut dilakukan dengan berita acara dan menandatangani surat pernyataan resmi. Surat pernyataan tersebut menyatakan data DPT adalah rahasia dan hanya untuk kepentingan Pemilu.
"KPU berkomitmen melindungi data pribadi sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum," tuturnya.
Ia menegaskan, KPU tidak pernah memberikan data secara utuh kepada pihak eksternal selama penyelenggaraan Pemilu serentak 2019.
Baca Juga : Website PN Kepanjen Diretas Terkait Dakwaan Pelajar yang Membunuh Pelaku Begal